Fakta Terbaru Kasus Tewasnya Mahasiswa UI yang Diduga Ditabrak Seorang Purnawirawan Polri

Mahasiswa UI ditabrak
Sumber :
  • https://era.id/megapolitan/116531/kompolnas-akan-mintai-keterangan-polda-metro-soal-kasus-mahasiswa-ui-tewas-ditabrak-pensiunan-polri

VIVAJateng, Jakarta – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Mohammad Hasya Athallah Saputra tewas masih berlanjut dan belum menemukan titik terang.

Sekjen PDIP Hasto Nilai Gibran Kurang Etis Sebut Tom Lembong Dalam Debat Cawapres

Pasalnya Hasya malah menjadi tersangka setelah meninggal karena tertabrak mobil yang diduga dikendarai oleh seorang purnawirawan polisi AKBP (Purn) ESBW.

Alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena ia dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Bambang Pacul Pertanyakan Program Pembangunan 40 Kota Selevel Jakarta dan Makan Siang Gratis

Berikut sederet fakta terbaru terkait kasus terebut yang telah kami himpun dari viva.co.id:

1. BEM UI Mengecam

Debat Cawapres, Mahfud MD Bahas Ekonomi Digital

Ditetapkannya Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan seorang purnawirawan polri mendapat kecaman dari Badan Esekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).

Melki Sedek Huang selaku Ketua BEM UI menilai kasus tersebut seperti Sambo jilid II yang memperlihatkan pihak kepolisian suka memutar balikkan fakta.

Kemudian Melki juga menyinggung soal dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena Hasya yang dijadikan tersangka telah meninggal.

2. DPR Minta Gelar Perkara Ulang

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari alias Tobas, menyesalkan pihak kepolisian dalam melakukan penanganan terhadap kasus kecelakaan maut mahasiswa UI (Universitas Indonesia), M. Hasya Attalah Syahputra (28). 

Menurut Anggota Fraksi Partai Nasdem itu, polisi tidak profesional dalam menangani kasus tersebut. Ia juga menanyakan terkait penetapan Hasya sebagai tersangka yang dianggapnya tidak sesuai KUHAP dan tidak berempati pada duka yang dialami keluarga korban.

Taufik meminta kasus ini dilakukan gelar perkara ulang dengan melibatkan pihak keluarga dan/atau kuasa hukumnya.

3. Pengacara Sebut Penabrak Tak Mau Menolong

Setelah mendapati status tersangka terhadap kliennya, salah satu anggota tim advokasi keluarga Hasya, Gita Paulina mendesak polisi agar tidak melihat peristiwa kecelakaan itu secara sepotong.

Menurutnya polisi juga harus mengusut soal penabrak yang enggan menolong dan menolak mengevakuasi Hasya yang terluka dengan mobil pribadinya.

Berdasarakan kesaksian teman Hasya yang ada di lokasi, Penabrak menolak bertanggung jawab untuk membawa Hasya ke RS. Setelah 30 menit terlantar tanpa pertolongan usai tertabrak, akhirnya Hasya dibawa dengan mobil ambulans yang dicarikan oleh temannya.

Gita menyebut penetapan tersangka kliennya itu berat sebelah dan mengesampingkan peristiwa kecelakaan secara utuh. Gita pun yakin polisi seharusnya bisa bekerja profesional dan mampu menerjemahkan peristiwa kecelakaan yang tergolong sebagai tindak pidana.