Kompolnas Desak Propam Periksa Kompol D Atas Kepemilikan Mobil Mewah Audi A6

Kompol D dan Nur
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram dan Twitter

VIVAJateng, Nasional - Atas kepemilikan mobil mewah merk Audi tipe A6 oleh Kompol D, Propam Polri didesak untuk mendalaminya.

Polisi Bentrok dengan Suporter PSIS yang Nekat Datang ke Bandung

Sebab menurut Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Barang Mewah, anggota Polisi yang mempunyai barang mewah harus melaporkan ke Propam untuk pencatatan.

Selain itu Propam juga didesak untuk usut tuntas dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kompol D dengan Nur yang merupakan istri sirinya.

Anak SMP Jadi Korban Bullying Temannya di Blora, Dipukul dan Diminta Uang Rokok

Diketahui Nur adalah wanita yang ada di dalam mobil Audi A6 yang menabrak seorang mahasiswi di Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada awak media di Jakarta pada Jumat, 3 Februari 2023.

Diduga Kelelahan Amankan Pemilu, Anggota Polrestabes Semarang Ini Meninggal Dunia

Menurut Poengky kurang pantas jika seorang anggota polisi bergaya hidup mewah atau hedon meski hal itu didapatkan dengan cara yang benar seperti warisan atau usaha yang sah secara hukum.

"Semua anggota Polri dan keluarganya tetap harus menunjukkan gaya hidup sederhana. Ini bagian dari reformasi kultural Polri," tutupnya dikutip dari viva.

Dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2017 juga disebutkan bahwa anggota polri harus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui pola hidup yang sederhana dan tidak bergaya hidup mewah dalam kesehariannya.

Adapun pada poin b, kepemilikan barang mewah harus disesuaikan dengan kemampuan sebagai cerminan sifat prihatin agar tidak terjadi kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.