Tersangka Pelecehan Anak akan Diterapi 14 Hari di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi

ibu muda jambi
Sumber :
  • pojoksatu.id

Jateng –Tersangka kasus pelecehan anak akan menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.

Ramadhan 2024: Inilah 5 Tips Sehat Menjalani Puasa Agar Tetap Bugar

Kabid Pelayanan Medis di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, Zakaria mengatakan, tersangka akan diterapi langsung oleh dokter spesialis kesehatan jiwa.

"Minimal selama 14 hari, kami akan memantau dan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan jiwa," kata Zakaria pada Selasa (7/2).

Misteri Penemuan Mayat di Klaten Terungkap! Pelaku Tetangga Korban Sendiri, Motif Gegara Pasir

Zakaria juga menjelaskan, bila diperlukan, mereka akan menghadirkan bantuan dari psikolog.

"Kami akan melihat apakah dibutuhkan bantuan dari psikolog atau tidak, namun sepenuhnya akan diterapi oleh dokter kesehatan jiwa," ujarnya.

Primbon Jawa: 3 Weton yang Dipercaya Bakal Hidup Sejahtera dan Sukses Saat Menjelang Masa Senja

Ibu muda Yunita Jambi, yang bernama lengkap Yunita Sari Anggraini (25), ternyata melakukan pelecehan terhadap 2 anak laki-laki usia 12 dan 14 tahun. Yunita Sari, yang juga dikenal sebagai YS atau NT, memaksa 2 remaja untuk melakukan hubungan intim dengannya di kamar pribadinya di Kelurahan Rawasari, Alam Barajo. 

Informasi baru ini diumumkan oleh Polda Jambi setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi korban. Polisi mengatakan ada 2 remaja yang pernah dipaksa untuk berhubungan badan dengan wanita muda itu.

Mereka melakukan hubungan seks setelah sebelumnya remaja itu dipaksa menonton film dewasa. "Jadi, ada dua korban yang dipaksa untuk berhubungan seks, yang dimulai dengan memaksa korban untuk menonton film dewasa," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta, pada Rabu (8/2/2023). 

Kombes Andri mengatakan bahwa hubungan seks terhadap remaja tersebut terjadi di kamar pribadi tersangka. Seperti diketahui, Polda Jambi sudah membawa ibu muda Jambi ini ke Rumah Sakit Jiwa. Yunita Sari Anggraini akan diawasi selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi. Tersangka pelecehan seksual terhadap 17 anak ini sudah diambil ke Rumah Sakit Jiwa sejak Selasa pagi (7/2).

Dengan tampilan yang elegan, Yunita Sari dibawa oleh tim Subdit IV Renakta PPA Ditreskrimum Polda Jambi ke Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi dengan tangan terborgol. Ia diterima oleh tim medis rumah sakit dan dibawa ke ruangan pemeriksaan kejiwaan.

Yunita, tersangka kasus pelecehan anak, akan diobservasi selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi. Kedatangannya di RSJ terlihat sekitar pukul 09.40 pagi pada hari Selasa.

Kepala Layanan Medis Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, Zakaria mengatakan bahwa Yunita akan diterapi oleh dokter spesialis kejiwaan.

"Setidaknya selama 14 hari kita akan melakukan observasi dan pemeriksaan kejiwaannya," kata Zakaria pada Selasa (7/2).

Zakaria menjelaskan bahwa jika diperlukan, mereka juga akan menghadirkan psikolog.

"Kita akan segera melihat apakah diperlukan untuk menghadirkan psikolog atau tidak, dan kemudian semuanya akan diterapi oleh dokter kejiwaan," ujarnya