Raperda KTR Rugikan Pedagang Pasar Tradisional, APPSI Ajak Pemprov DKI Dialog Terbuka
- Ist
Jakarta - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menggelar Sarasehan Pedagang Pasar DKI Jakarta di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Jumat 17 Oktober 2025. Acara ini dihadiri oleh perwakilan pedagang dan pengurus APPSI dari lima wilayah kota di DKI Jakarta.
Dewan Pembina APPSI Ngadiran mengatakan, forum ini untuk membahas kondisi aktual pedagang, menampung pandangan terkait regulasi daerah, serta memperkuat peran dan solidaritas APPSI dalam memperjuangkan kepentingan ekonomi pedagang pasar tradisional atau pasar rakyat.
"Kegiatan Sarasehan Pedagang Pasar DKI Jakarta diselenggarakan sebagai forum komunikasi dan aspirasi antara pedagang pasar di wilayah DKI Jakarta," kata Ngadiran di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Salah satu isu utama yang dibahas dalam forum adalah rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dalam tahap pembahasan Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta.
"APPSI menyatakan kekhawatiran terkait ketentuan dalam Raperda tersebut, terutama larangan menjual dan memajang produk rokok yang merupakan produk legal di pasar tradisional atau pasar rakyat yang dapat berdampak negatif terhadap pendapatan dan stabilitas ekonomi pedagang," Tegas Ngadiran.
Oleh karena itu, Bambang Muchdhori selaku pedagang pasar induk kramat jati Jakarta Timur yang hadir dalam sarasehan tersebut juga menegaskan, APPSI bersama Pedagang Pasar DKI Jakarta menyatakan penolakan terhadap Raperda KTR dalam bentuk yang membatasi aktivitas perdagangan produk legal di lingkungan pasar tradisional atau pasar rakyat.
"Pada prinsipnya APPSI mendukung upaya kesehatan masyarakat, namun menolak penerapan kebijakan yang tidak mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan publik dan kelangsungan ekonomi rakyat kecil," ujar Bambang.
Dalam sarasehan tersebut, H. Pepen pedagang pasar Jatinegara Jakarta Timur menegaskan, APPSI juga mendorong agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan KTR. APPSI mengusulkan pengaturan zona merokok yang proporsional untuk tetap menjaga aspek kesehatan dan ketertiban di pasar.
APPSI juga mendesak Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta untuk meninjau ulang pasal-pasal dalam Raperda KTR, khususnya Pasal 14 dan 17 yang melarang penjualan rokok di pasar tradisional atau pasar rakyat.