APSI Dorong Audit Menyeluruh Terhadap Tata Kelola Aset Negara yang Tersendat
- Istimewa
Jateng – Upaya percepatan pembangunan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, kembali tersendat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut ketidakjelasan status lahan sebagai penghambat utama. Namun, kalangan advokat menilai persoalan itu tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan tata kelola aset negara yang lebih dalam.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, sebelumnya menyatakan sejumlah wilayah di Kebon Kosong belum dapat dibangun karena status kepemilikan lahan belum jelas. Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan intervensi, meski kebutuhan infrastruktur warga dinilai mendesak.
Masalah menjadi kompleks karena kawasan eks Bandar Udara Kemayoran berada dalam pengelolaan multi-otoritas, yakni PPK Kemayoran dan Kementerian Sekretariat Negara. Tumpang tindih kewenangan ini disebut telah berlangsung lebih dari tiga dekade tanpa penyelesaian yang tuntas.
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Sulaisi Abdurrazaq, menilai persoalan tersebut mengarah pada apa yang ia sebut sebagai patologi birokrasi. Menurut dia, stagnasi pembangunan tidak semata-mata dipicu oleh persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan pola pengelolaan yang bermasalah.
“Selama lebih dari 30 tahun tidak ada penyelesaian, ini bukan sekadar kendala teknis. Ada indikasi kuat hambatan struktural yang berdampak langsung pada pembangunan dan masyarakat,” kata Sulaisi dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).
Ia mengaku telah melakukan analisis terhadap berbagai dokumen, kontrak, dan korespondensi dengan sejumlah lembaga negara sejak 2022 hingga 2026. Dari penelusuran itu, ia menyimpulkan bahwa upaya percepatan pembangunan yang disampaikan Pemprov DKI berpotensi memiliki kendala.
“Saya melihat ada persoalan dalam gaya pengelolaan yang membuat proses menjadi tidak efektif. Ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
Sulaisi juga menyoroti rendahnya transparansi dalam pengelolaan aset negara di kawasan tersebut. Ia meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap status lahan dan tata kelola aset.
“Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memastikan aset negara dikelola secara benar dan pembangunan dapat berjalan,” ujarnya.