Minta Polisi Selidiki Pembocor Putusan MK, Mahfud MD: Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani

Mahfud MD
Sumber :
  • Tangkap Layar YouTube Menkopolhukam

VIVAJateng, Nasional - Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, meminta polisi untuk menyelidiki pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sejumlah Tokoh Nasional Bersaing Kursi Ketua Umum IKA UII

Melalui akun twitter pribadinya, Mahfud menyatakan bahwa MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

Menurutnya, informasi mengenai Denny itu dapat menjadi preseden buruk dan bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.

MK Kabulkan Permohonan Andika-Hendi, Gugatan Pilgub Jateng Resmi Dicabut

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," kata Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd seperti dikutip, Minggu, 28 Mei 2023.

Mahfud menegaskan bahwa penyelidikan harus dilakukan agar putusan MK tidak difitnah.

Jabat Kakorlantas Polri, Brigjen Agus Suryonugroho Punya Rekam Jejak Mentereng di Bidang Lantas

Mahfud menyatakan bahwa polisi harus menyelidiki informasi A1 yang dikatakan sumber Denny agar tidak terjadi spekulasi yang mengandung fitnah.

Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengingatkan bahwa keputusan MK tetap rahasia sebelum dibacakan.

Namun, setelah diputuskan dengan pengetokan palu di sidang resmi dan terbuka, harus dibuka luar.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber resminya," katanya.

Menurut Denny Indrayana, mantan Wamenkumham, Mahkamah Konstitusi (MK) mungkin akan memutuskan untuk mengadakan Pemilu kembali dengan system proporsional tertutup.

Denny mengungkapkannya melalui akun Instagram pribadinya, @dennyindrayana99, pada Minggu, 28 Mei 2023.

Denny juga mengatakan dia mendapatkan informasi itu dari orang yang dapat dipercaya.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting, siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," kata Denny dalam unggahannya.

Karena itu, Denny mengatakan bahwa Indonesia kembali ke system Pemilu Orba yang otoriter dan koruptif.

Denny menyatakan bahwa pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermasalah, dan dia diberi perpanjangan jabatan satu tahun.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun, "PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat,  diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan," sambungnya.

Sementara itu, Fajar Laksono, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bahwa dia belum memiliki informasi tentang hasil keputusan yang berkaitan dengan Pemilu 2024.