Mabuk dan Bikin Rusuh, Tiga Remaja Bawa Celurit Emas Bacok Pelajar di Klaten
- Ist
Korban berusaha melarikan diri, tetapi kembali dikejar oleh pelaku hingga mereka bertemu di depan sebuah warung makan, di mana DA kembali mengayunkan celuritnya ke arah punggung korban.
Setelah melakukan kekerasan, para pelaku segera berpencar dan menyembunyikan senjata tajam di rumah RD.
Ketiga pelaku ditangkap oleh polisi pada Minggu, 10 November 2024, dan dua senjata tajam jenis celurit diamankan sebagai barang bukti.
Saat diperiksa penyidik, RR mengaku tidak mengenal korban YTB, dan saat kejadian ia sedang dalam pengaruh alkohol. "Enggak kenal, cuma ikut mengejar dan ikut-ikutan saja. Saat itu saya sedang mabuk. Saya menyesal dan kapok," ujar RR.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.