Polemik Larangan Vape, Setya Ari Usulkan Peta Jalan Pengawasan Terintegrasi
- Istimewa
Jateng – Wacana pelarangan total rokok elektronik atau vape yang diusulkan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada April 2026 sebagai langkah menekan penyalahgunaan narkotika memicu perdebatan panjang. Di Jawa Tengah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Setya Arinugroho atau yang akrab disapa Setya Ari menyoroti perlunya pendekatan komprehensif yang tidak hanya berfokus pada pelarangan alat, tetapi juga penguatan regulasi hilir.
Setya Ari menilai, menggeneralisasi vape sebagai “bong” modern melalui larangan total justru berisiko kontraproduktif. Menurutnya, masalah fundamental yang harus diurai adalah kemudahan manipulasi cairan (liquid) yang kini kerap disusupi zat-zat berbahaya seperti etomidate, ketamin, hingga turunan ganja sintetis.
“Kita tidak bisa memungkiri bahwa sindikat narkoba memang memanfaatkan tren vape untuk menyamarkan peredaran zat berbahaya. Namun, melarang total perangkatnya bukanlah solusi tunggal yang bijak. Kita harus melihat dampak luasnya, mulai dari eksistensi industri kreatif, UMKM toko vape, hingga potensi hilangnya penerimaan cukai negara yang selama ini dikelola,” ujar Setya Ari.
Setya Ari mengingatkan, kebijakan pelarangan total berisiko memicu tumbuhnya pasar gelap (black market) yang justru lebih sulit dipantau. Ketika industri legal dimatikan, peredaran cairan yang mengandung narkotika berpotensi semakin tidak terkontrol dan bergerak “bawah tanah,” sehingga justru menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan deteksi dini.
Sebagai alternatif, Setya Ari mengusulkan strategi “Regulasi Ketat, Bukan Pelarangan Alat.” Ia menekankan pentingnya standardisasi produk yang lebih rigid melalui kewajiban izin edar dan sertifikasi SNI bagi seluruh produsen liquid.
“Liquid tanpa izin edar atau racikan rumahan yang tidak terdaftar harus menjadi prioritas penindakan. Kita perlu mengintegrasikan sistem pengawasan cukai berbasis digital. Konsumen harus bisa memindai kode QR untuk memverifikasi keaslian dan kandungan produk. Jika tidak terdaftar, maka itu ilegal dan harus disita,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Jateng Setya Arinugraho
- Istimewa
Lebih jauh, Setya Ari mengajukan rekomendasi regulasi yang dinilai lebih efektif untuk menekan penyalahgunaan tanpa mengabaikan aspek legal industri. Pertama, terkait standardisasi dan izin edar, ia mewajibkan seluruh produk liquid yang beredar memiliki segel resmi dari BPOM atau lembaga terkait. Liquid tanpa izin edar atau hasil racikan rumahan yang tidak terdaftar harus dikategorikan ilegal, disita, dan produsennya dipidana. Langkah ini didukung dengan sistem pengawasan cukai digital melalui integrasi pita cukai dengan kode QR yang dapat dipindai langsung oleh konsumen untuk memverifikasi keaslian serta kandungan produk.