Viral! Mobil Pelat Dinas Polri di Tangerang Digunakan Untuk Kampanye Caleg

Mobil pelat polri lakukan kampanye
Sumber :
  • tangkapan layar medsos

Tangerang, VIVAJateng - Sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan sebuah mobil dinas Polri dengan nomor pelat 70088-VII digunakan sebagai kendaraan untuk mengangkut peralatan kampanye.

Polisi Bentrok dengan Suporter PSIS yang Nekat Datang ke Bandung

Selain itu, mobil ini juga dilengkapi dengan sirine dan lampu strobo.

Peristiwa tersebut diketahui berlangsung di area Kresek, Tangerang pada siang hari tanggal 16 Desember 2023.

Polres Grobogan Grebek Judi Sabung Ayam, 9 Orang Diamankan

Kapolres Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany, telah mengonfirmasi bahwa kejadian itu memang terjadi di daerah hukumnya.

"Peristiwa itu terjadi di daerah hukum Polresta Tangerang Polda Banten. Kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terkait video viral yang sempat beredar," ungkap Sigit, Senin 18 Desember 2023.

Anak SMP Jadi Korban Bullying Temannya di Blora, Dipukul dan Diminta Uang Rokok

Pihaknya telah mengambil tindakan dengan melakukan penertiban, termasuk pemberian tilang kepada pelanggar lalu lintas dan mencopot pelat nomor.

Selain itu, penggunaan sirine, rotator, dan strobo juga telah diatur kembali untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Menurut pernyataan yang diberikan, telah dijelaskan bahwa pelat dinas Polri yang terpasang pada mobil tersebut tidak merupakan pelat nomor asli.

Selain itu, peralatan seperti strobo, rotator, serta pelat dinas dan STNK dinas Polri telah disita.

Sigit mengungkapkan bahwa insiden yang melibatkan penggunaan mobil dengan pelat dinas Polri untuk kegiatan kampanye seorang calon legislatif, Zulfikar dari Partai Demokrat, dilakukan oleh orang yang bukan merupakan anggota kepolisian.

Selain itu, dia menegaskan bahwa orang yang terlihat memasang spanduk kampanye pada mobil tersebut juga tidak terafiliasi dengan Polri.

Kapolres Tangerang menyatakan bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, kasus tersebut akan diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk ditindaklanjuti.