Jadi Tersangka, Pengendara Moge Tabrak Santri di Ciamis Mengaku Tidak Sadar Senggol Motor

Pengendara Moge yang tabrak santri di Ciamis jadi tersangka
Sumber :
  • ist

VIVAJateng, Viral - Pengendara Moge merek Piaggio inisial T yang menyenggol pengendara motor di kawasan jalan Cihaurbeuti - Ciamis Kabupaten Ciamis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditlantas Polda Jawa Barat.

Santri Asal Banyuwangi Tewas Dianiaya Senior, Empat Santri Ditetapkan Sebagai Tersangka

Menurut Kombes Pol Wibowo, Dirlantas Polda Jawa Barat, kecelakaan itu terjadi pada Sabtu, 27 Mei 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.

Dia menyatakan bahwa akibat terjatuh, seorang guru yang juga merupakan santri bernama Yayat mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Kisah Pilu Santri yang Minta Pulang Sebelum Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka

Kini motor gede berwarna krem dan cokelat iru sudah diamankan oleh Polda Jawa Barat sebagai barang bukti.

T berangkat dari Jakarta untuk mengikuti acara komunitas motor gede di daerah Pangandaran, kata Wibowo. Namun, dia percaya bahwa T adalah simpatisan yang datang tanpa undangan.

Santri Assal Banyuwangi Tewas di Ponpes Kediri, Keluarga Temukan Tubuh Penuh Luka dan Memar

Setelah itu, dia mengatakan T kembali ke Jakarta pada hari Sabtu. Namun, dia menyatakan bahwa selama perjalanan, dia mencoba menyalip motor korban yang berjenis Aerox.

Menurut pelaku, dia tidak menyadari bahwa manuvernya sudah mengenai pengendara motor matic yang sedang dalam perjalanan dari Pangandaran ke Jakarta.

"Tersangka ini merupakan seorang simpatisan salah satu club moge, dan mengendarai Moge miliknya untuk menghadiri acara wingsday di kabupaten Pangandaran dengan status simpatisan tanpa undangan," ujar Kombes Pol Wibowo.

Saat kejadian, pelaku mengaku telah mengendarai sepeda motor korban hingga insiden maut tidak dapat dihindari.

"Pelaku tidak tahu kalau kendaraan mogenya sudah menyerempet salah seorang pengendara, sehingga pelaku langsung pergi begitu saja," ungkap Wibowo lagi.

Pelaku baru mengetahui bahwa ada kecelakaan di jalur yang dilewatinya saat tiba di Bandung.

Pelaku kemudian menyerahkan diri pada hari Minggu, 28 Mei 2023, kepada polisi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 310 and 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, atas perbuatannya ia diancam hukuman penjara tiga tahun.