Raksasa Tekstil Tumbang Terlilit Utang, Sritex Riwayatmu Kini!
Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:04 WIB
Sumber :
- Dok Sritex
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam keputusan tersebut telah ditunjuk kurator dan hakim pengawas. Kurator akan mengatur rapat dengan para debitur untuk langkah selanjutnya.
Sebelumnya, pada Januari 2022, PT Sritex menghadapi gugatan dari CV Prima Karya yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pengadilan Niaga Kota Semarang pada saat itu mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex serta tiga anak perusahaan tekstil lainnya.
Namun, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati.
Raksasa Tekstil ASEAN
Sritex, atau PT. Sri Rejeki Isman Tbk, merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia -- bahkan di Asia Tenggara.