Setya Arinugroho Dorong Pemprov Upayakan Solusi Eks-Karyawan Sritex

Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Arinugroho
Sumber :
  • Istimewa.

Jateng – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengupayakan solusi terbaik bagi eks-karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah menyebut, total pekerja yang terkena PHK dari beberapa perusahaan di bawah naungan PT Sritex mencapai 10.965 orang.

Setya Arinugroho Sebut Infrastruktur Mantap Wujudkan Mudik Lancar

Berkenaan dengan hal tersebut Kementerian Ketenagakerjaan menyebut bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah menyelesaikan pembayaran upah kepada eks-karyawan. Namun, pembayaran hak pesangon, penghargaan masa kerja, dan tunjangan hari raya (THR) masih menunggu hasil penjualan aset oleh tim kurator.

Setya Arinugroho mengaku prihatin atas kabar bahwa uang pesangon, penghargaan dan THR akan dibayarkan setelah aset pabrik berhasil dijual oleh tim kurator. Kendati hal itu memang lumrah terjadi pada perusahaan yang mengalami pailit, namun Ia berharap segala prosesnya dapat diselesaikan dengan baik dan sesegera mungkin.

Asik.! Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Kendaraan

Setya Arinugroho menegaskan Pemerintah maupun Pemprov perlu segera turun tangan agar permasalahan ini tidak berkepanjangan sehingga memicu munculnya permasalahan lain yang lebih besar, yakni peningkatan kemiskinan di Jawa Tengah. Pasalnya besarnya angka PHK akan banyak berimbas pada pelemahan daya beli masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Arinugroho

Photo :
  • istimewa.
Kemiskinan Cilacap Tinggi, Setya Arinugroho Minta Evaluasi dan Keterpaduan Data

"Kami terus mendorong Pemprov Jateng untuk mencari dan merealisasikan solusi terbaik bagi eks-karyawan Sritex. Jika tidak segera ditangani, dampak dari PHK ini dapat menurunkan daya beli masyarakat. Apalagi jika hak-hak karyawan tidak segera dituntaskan dan mereka tidak lekas mendapatkan pekerjaan baru," tegasnya.

Perhatian pemerintah terhadap kasus Sritex ini tidak boleh membuat tim kurator mengabaikan kewajiban membayar pesangon, penghargaan masa kerja, dan THR karyawan yang terdampak PHK. Ia berharap pemerintah terus bersikap tegas dan bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan ini demi kesejahteraan para pekerja.

Halaman Selanjutnya
img_title