Bongkar Dugaan Korupsi di Semarang, KPK Sita Uang Rp1 Miliar dan 9.650 Euro
Jateng – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya membuka ke publik nominal uang yang disita dalam peristiwa dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan dari hasil penyidikan di Semarang, penyidik turut menyita uang senilai Rp1 miliar dan mata uang asing senilai 9.650 Euro.
Menurut Tessa, uang itu disita dalam rangkaian penggeledahan penyidik KPK di Semarang sejak 17 hingga 25 Juli 2024.
"Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen berisi catatan tangan, dokumen APBD 2023 dan 2024, dan uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.65 Euro," kata Tessa di KPK, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024.
Tessa mengungkap selama di Semarang, penyidik telah menggeledah sebanyak 10 unit rumah pribadi, 46 unit kantor dinas Pemkot Semarang, Gedung DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lain.
Bahkan, kaa Tessa, demi menyidik dugaan korupsi di Semarang, penyidik juga menggeledah di beberapa tempat di Kudus dan Salatiga, Jawa Tengah.
"Penyidik juga menyita sebagai barang bukti berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lain, serta puluhan unit jam tangan yang diduda terkait dengan perkara," tegas Tessa.
Dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang mulai terungkap setelah KPK menggelar penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk Kantor Pemkot Semarang, mulai Rabu, 17 Juli 2024.
Hasil penyidikan KPK mengungkap tiga kasus dugaan korupsi terjadi di Pemkot Semarang, yakni pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa.
Sejumlah orang yang terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang mulai diperiksa, termasuk Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, yang digelar hari ini.
Namun, Mbak Ita, sapaan akrab Hevearita Gunaryanti Rahayu, berhalangan hadir karena terbentur dengan agenda rapat paripurna DPRD Kota Semarang.
"Yang bersangkutan kemarin sudah menyampaikan surat penjadwala ulang di 1 Agustus 2024. Mengingat hari ini yang bersangkutan menghadiri rapat paripurna terkait pengesahan RAPBD 2024," jelas Tessa.
Adapun Alwin Basri hari ini memenuhi agenda pemeriksaan di KPK.
Kepada wartawan, Alwin menegaskan siap mengikuti prosedur hukum yang dijalani KPK.
"Sesuai hukum saja. Kita pokoknya patuh pada hukum," kata Alwin Basri yang diperiksa KPK selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah tersebut.*