KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran Calon Tunggal Pilkada Brebes
- tvOne
Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah mengembalikan berkas pendaftaran calon tunggal Pilkada Brebes, Paramitha Widya Kusuma-Wurja kepada tim parpol pengusung pasangan calon tunggal tersebut, Sabtu, 7 September 2024, sore.
Pengembalian berkas pendaftaran calon bupati dan wakil bupati setelah hasil verifikasi faktual, yang menyebutkan bahwa beberapa berkas paslon Paramitha-Wurja belum lengkap.
KPU sendiri memberikan tenggat waktu sampai tanggal 14 September 2024 mendatang. Namun, bila sampai batas waktu belum juga dilengkapi, maka parpol pengusung bisa mengganti pasangan calon yang diusung.
Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik mengatakan, setelah pendaftaran ditutup, pihaknya meneliti administrasi berkas pendaftaran dengan melakukan verifikasi faktual.
"Kita teliti lagi ada yang belum sesuai, misalnya soal nama bakal calon yang tidak sesuai KTP. Kita minta disesuaikan dengan KTP. Perbaikan berkas ini memang tidak begitu krusial, tapi memang harus diperbaiki," kata Manja kepada wartawan di Kantor KPU setempat.
Manja menjelaskan, syarat yang harus diperbaiki oleh bakal calon masing-masing untuk bakal calon bupati Paramitha Widya Kusuma ada dua poin. Kemudian untuk bakal calon bupati Wurja sebanyak tujuh poin.