Sopir Truk Penabrak Mobil TV One Jadi Tersangka
- Ist
Jateng – Sopir truk Rosalia Express, Jatmiko, 36, warga Kabupaten Boyolali ditetapkan sebagai tersangka yang menabrak mobil Avanza TV One di Jalan Tol Pemalang, Kamis (31/10). Jatmiko, terancam hukuman enam tahun tahun penjara.
Penetapan tersangka setelah Ditlantas Polda Jateng melakukan olah TKP. Memeriksa sejumlah saksi dalam insiden tersebut. Bahkan sudah dilakukan gelar perkara dengan melibatkan seluruh terkait di dalam internal kepolisian. “Hasilnya J ditetapkanlah sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut,” kata Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan.
Sopir truk Rosalia Express, Jatmiko, sudah ditahan. Tersangka melanggar pasal 310 ayat 4, ayat 3 dan ayat 2, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. “Ancamannya maksimal 6 tahun penjara. Kami juga masih terus melakukan proses penyidikan masih terus berkembang,” tambahnya.
Kecelakaan maut terjadi di KM 315+900 A Jalan Tol arah Jakarta-Semarang. Persisnya di Desa Karangasem, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 06.45 WIB. Mobil Avanza TV One dihantam truk yang dikemudikan Jatmiko. Tiga korban tewas di Lokasi kejadian.