Gara-gara Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Divonis 4 Tahun Penjara

gambar uang
Sumber :
  • pixabay

Dalam perkara tersebut, terdakwa sendiri telah mengembalikan uang Rp160 juta yang diterima.

Hakim menilai pengembalian uang yang diterima oleh terdakwa tidak menghapuskan pidana yang dilakukan terdakwa.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan akan Kembali memproses kasus tersebut.