Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia yang Diperingati Setiap 9 Desember
- KPK
Jateng – Korupsi merupakan fenomena sosial, politik, dan ekonomi yang kompleks, serta merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik terhadap sendi-sendi bernegara dan merugikan bagi banyak pihak.
Tidak hanya memperlambat pembangunan ekonomi, korupsi juga melemahkan institusi demokrasi, memutarbalikkan hukum, dan menciptakan ketidakstabilan pemerintahan. Lebih dari itu, korupsi dapat menjadi pemicu konflik, memperburuk kemiskinan, dan memfasilitasi pengelolaan sumber daya secara ilegal.
Untuk meningkatkan kesadaran global terhadap dampak buruk-bahaya korupsi, serta menguatkan komitmen integritas dan perang melawan korupsi, maka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Peringatan ini mengingatkan akan pentingnya peran serta semua pihak untuk bersatu padu dalam upaya pemberantasan korupsi.
Penetapan ini bermula pada 31 Oktober 2003, ketika Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC). Perjanjian tersebut kemudian ditandatangani di Merida, Meksiko, pada 9 Desember 2003, yang sekaligus menjadi tonggak peringatan Hakordia.
Melalui peringatan ini, PBB menyoroti pentingnya tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik dalam memerangi korupsi. Pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, media, dan individu di seluruh dunia diajak untuk bergandengan tangan memberantas korupsi, yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
Tema dan Kegiatan Hakordia 2024