Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia yang Diperingati Setiap 9 Desember

Hari Antikorupsi Sedunia 2024
Sumber :
  • KPK

Jateng –  Korupsi merupakan fenomena sosial, politik, dan ekonomi yang kompleks, serta merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik terhadap sendi-sendi bernegara dan merugikan bagi banyak pihak.

62 Napi di Jateng Dapat Remisi Waisak, Paling Banyak dari Lapas Kembang Kuning Nusakambangan

Tidak hanya memperlambat pembangunan ekonomi, korupsi juga melemahkan institusi demokrasi, memutarbalikkan hukum, dan menciptakan ketidakstabilan pemerintahan. Lebih dari itu, korupsi dapat menjadi pemicu konflik, memperburuk kemiskinan, dan memfasilitasi pengelolaan sumber daya secara ilegal.

Untuk meningkatkan kesadaran global terhadap dampak buruk-bahaya korupsi, serta menguatkan komitmen integritas dan perang melawan korupsi, maka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) diperingati setiap tanggal 9 Desember. 

Korupsi Biji Kakao Rp7 Miliar, Mantan Bos Perusahaan Milik UGM Ditahan Kejati Jateng

Peringatan ini mengingatkan akan pentingnya peran serta semua pihak untuk bersatu padu dalam upaya pemberantasan korupsi.

Penetapan ini bermula pada 31 Oktober 2003, ketika Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC). Perjanjian tersebut kemudian ditandatangani di Merida, Meksiko, pada 9 Desember 2003, yang sekaligus menjadi tonggak peringatan Hakordia.

Eks Pejabat Setda Cilacap Jadi Tersangka Korupsi Rp237 Miliar dan Langsung Ditahan

Melalui peringatan ini, PBB menyoroti pentingnya tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik dalam memerangi korupsi. Pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, media, dan individu di seluruh dunia diajak untuk bergandengan tangan memberantas korupsi, yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

Tema dan Kegiatan Hakordia 2024

Halaman Selanjutnya
img_title