Wamentan Sudaryono Ultimatum Peternak Tidak Mengoplos Susu dengan Air: Bisa Dipidana!
- Ist
Jateng – Peternak sapi perah penghasil susu dan pengepul susu kini bernafas lega. Pemerintah telah mewajibkan industri pengolahan susu untuk menyerap susu dari peternak lokal tanpa batasan kuota.
Penegasan itu kembali disampaikan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono saat menghadiri kegiatan di Salatiga, Jawa Tengah, Kamis. Ia menegaskan industri pengolahan susu wajib membeli susu sapi lokal tanpa ada batasan kuota.
Menurutnya, susu sapi lokal wajib terserap oleh industri selama memenuhi persyaratan atau standar yang sudah ditentukan.
"Semua industri pengolahan susu wajib mengambil dan membeli susu lokal tanpa kuota atau batasan jumlah. Hal ini sebagai upaya untuk mendukung keberlanjutan peternakan lokal serta meningkatkan konsumsi susu dalam negeri," ujar Wamentan Sudaryono
Sudaryono menerangkan saat ini Kementan telah mengeluarkan surat terkait dengan kewajiban industri membeli susu lokal tanpa adanya pembatasan. Ia juga menambahkan bahwa industri dan importir susu harus memprioritaskan susu produksi dalam negeri tanpa adanya pembatasan kuota.
"Semua industri dan importir susu wajib mengambil susu dari peternak lokal tanpa ada kuota atau batasan jumlah. Kita akan tindak tegas bagi industri yang tidak melaksanakannya. Karena hal ini bisa merugikan peternak lokal atau mencoba menghindari kewajiban ini. Hal tersebut dinilai sangat penting agar masyarakat tidak dirugikan," imbuhnya.
Jangan Oplos Susu