Pilkada Serentak 2024 Digelar Besok, Ini Tausiyah MUI untuk Pilih Kriteria Calon Pemimpin

Ilustrasi Pemilu
Sumber :
  • VIVA

Jateng – Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota akan melakukan pemungutan suara secara serentak pada Rabu, 27 November 2024, besok.

Bagi warga masyarakat yang berdomisili di wilayah tersebut dan memiliki hak pilih diimbau untuk menggunakan hak pilihnya ke tempat pemungutan suara (TPS). 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Tausiyah Kebangsaan mengeluarkan kriteria calon pemimpin yang harus dipilih pada Pilkada 2024. 

MUI menyampaikan, umat Islam wajib menentukan pilihan kepada calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar makruf nahi mungkar. 

MUI mengungkapkan, kriteria calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar makruf nahi mungkar adalah sosok pemimpin yang beriman dan bertakwa. 

Selain itu, pemimpin tersebut memiliki sifat jujur (shiddiq), terpercaya (amamah), aktif dan aspiratif (tabligh). 

"Mempunyai kemampuan (fathonah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa," kata MUI dalam Tausiyah Kebangsaan dilansir MUI