Enam Orang yang Menjadi Tersangka Perusuh Hari Buruh di Semarang
Minggu, 4 Mei 2025 - 08:06 WIB
Sumber :
- Ist
Adapun keenam tersangka tersebut masing-masing MAS (22), KM (19), AadA (22), ANH (19), MJR (21), serta AZG (21).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sebagai informasi, sebelumnya polisi membubarkan aksi memperingati Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada Kamis (1/5/2025) sore, setelah diduga muncul aksi provokasi oleh sekelompok massa berpakaian hitam di tengah para buruh.
Sekelompok orang berpakaian hitam kemudian ikut bergabung ke dalam massa aksi. Kericuhan pecah setelah kelompok buruh akan membubarkan diri setelah menyelesaikan aksi.