Ayah di Purbalingga Aniaya Anak Kandung Hingga Masuk RS Motifnya Kesal dengan Mantan Istri

Tersangka aniaya anak kandung di Purbalingga
Sumber :
  • Sonik Jatmiko/TvOne

Mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaku, dan beberapa saksi, ditemukan dua bukti.

Hal ini menyebabkan penahanan terhadap pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah sepasang sandal hitam merk Krakal yang digunakan pelaku saat menendang korban, serta pakaian yang dikenakan oleh korban pada saat kejadian.

Ketika dimintai keterangan, tersangka mengaku bahwa ia melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri karena merasa kesal.

Anaknya yang seharusnya pergi membeli makanan tidak kembali, malah pergi ke rumah kontrakan ibunya.

Tersangka juga mengaku memiliki kekesalan terhadap mantan istrinya yang sedang ada permasalahan.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.