BEJAT! Modus Ajari Ngaji Privat, Oknum Guru Ngaji di Temanggung Cabuli Muridnya

Ilustrasi pencabulan di Batang
Sumber :
  • Ilustrasi Pixabay

Pelaku meminta korban untuk berciuman dan memaksa korban untuk tidur dan melepas pakaian.

Setelah itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

Satuan Reserse Kriminal menerima laporan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.