Mahasiswa di Temanggung Edarkan Ratusan Pil Koplo Demi Cuan, Berujung Masuk Bui
- Ist
Jateng – Satres Narkoba Polres Temanggung berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayahnya dengan menyita 700 butir pil koplo Yarindo dari pengedar berinisial N, seorang mahasiswa, warga Desa Lungge, Kabupaten Temanggung.
Kasatnarkoba Polres Temanggung, Iptu Rio Putra Simanjutak, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Raya Tentara Genie Pelajar dekat Bengkel Rudi, Desa Mudal, Kecamatan Temanggung.
Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di masyarakat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tujuh plastik berisi masing-masing 100 butir pil Yarindo, uang tunai Rp300.000, sebuah tas selempang hitam, sebuah ponsel hitam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam transaksi.
"Tersangka membeli pil Yarindo dalam jumlah besar melalui media sosial dan kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan," ujar Iptu Rio.
Pihak kepolisian telah menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran obat keras di wilayah Temanggung. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas menemukan bukti bahwa tersangka aktif menjual obat keras tanpa izin.
"Dalam penggeledahan, petugas menemukan pil Yarindo yang disimpan dalam tas selempang milik tersangka. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku membeli obat tersebut dari sebuah alamat di Peterongan, Kota Semarang, yang diperoleh melalui transaksi daring di media sosial Instagram," jelasnya.