Jual HP Black Market, Warga Demak dan Semarang Ini Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
- Tangkap Layar IG @humas_poldajateng
VIVAJateng - Polda Jawa Tengah berhasil menangkap dua warga yang diduga terlibat dalam perdagangan handphone black market. Kedua tersangka, berinisial MI dari Demak dan IMB dari Semarang.
Mereka ditangkap setelah menjual handphone ilegal yang melanggar UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen.
Awalnya, Ditreskrimsus Polda Jateng menemukan sebuah konter di Kabupaten Demak yang bernama MC.
Di konter ini, ditemukan 36 handphone yang tidak memenuhi standar persyaratan teknis dan tidak memiliki label SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dari Kemenkominfo RI).
Selain itu, di Kota Semarang, tim penyidik menemukan konter lain yang bernama HS, yang juga menjual handphone black market.
Dalam pengakuannya, tersangka membeli handphone black market secara online dari berbagai merek dan tipe.
Kemudian, mereka menjualnya baik secara online maupun langsung di konter milik mereka.