Jual HP Black Market, Warga Demak dan Semarang Ini Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

KonPers Tindak Pidana memperdagangkan barang yang tak penuhi standar
Sumber :
  • Tangkap Layar IG @humas_poldajateng

"Membeli handphone dari berbagai merek dan tipe melalui online yang diduga merupakan barang BM (Black Market), Kemudian dijual di counter milik tersangka baik secara online maupun dijual langsung," ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers, Kamis 20 Juli 2023. Dikutip dari akun instagram @humas_poldajateng.

Handphone ilegal yang dijual oleh tersangka adalah handphone keluaran lama yang sudah tidak diproduksi lagi.

Harga jualnya berkisar antara Rp700.000 hingga Rp1,5 juta, tergantung merek dan tahun keluaran. Sementara, harga beli handphone tersebut oleh tersangka berkisar antara Rp300.000 hingga Rp1,3 juta.

Total 173 handphone senilai Rp259.500.000 berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam operasi ini.

Para tersangka terancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus, AKBP Rosyid Hartanto menjelaskan jika handphone tanpa sertifikasi pengujian dari SDPPI memiliki risiko radiasi sinyal dan konsumsi daya baterai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.