BNNK Bantul Ungkap Peredaran Sabu, Diduga Jaringan Lapas Jateng Berinisial Mister X
- IG @infobnn_kab_bantul
VIVAJateng - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul (BNNK Bantul) telah berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu.
Kepala BNN Bantul, Arfin Munajah, memaparkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam dan akhirnya tertangkaplah AP (31 tahun) yang merupakan warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah toko di jalan Sorahan Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat, petugas berhasil temukan dua bungkus plastik yang dibalut dengan lakban coklat.
Plastik tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat sebesar 1,18 gram.
Sabu-sabu ini tersimpan dalam saku jaket yang dikenakan oleh pelaku.
"Disimpan dalam saku jaket yang dikenakan pelaku sebelah kanan dan kiri," ungkap Arfin Munajah dalam keterangan pers di Kantor BNNK Bantul, Jumat (15/9/2023).
AP mengaku jika sabu tersebut didapatkannya dari pelaku berinisial KSB (41 tahun) yang berasal dari Tirtomartani, Sleman, Yogyakarta.
Sabu itu rencananya akan diantarkan AP kepada pemesan dengan upah 50 ribu rupiah Selain itu ia juga mendapatkan bagian dari sabu tersebut untuk konsumsi sendiri.
Selanjutnya BNNK Bantul koordinasi dengan BNNP DIY dan kemudian dilakukan penyelidikan lanjutan.
Hasilnya, pada tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 01.0 wib petugas BNNP DIY berhasil mengamankan KSB di Candibinangun Pakem, Sleman.
Dari tangan KSB ditemukan barang bukti HP yang berisi percakapan tentang dimana KSB menyembunyikan sabu.
"Paket sabu disembunyikan di sebuah rumah kontrakan," terang Arfin.
Dari penggeledahan di kontrakan tersebut ditemukan dua paket terbungkus plastik berisi kristal putih yang disimpan di dalam kotak HP.
Kristal putih itu diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,54 gram.
Dari pengakuan KSB, narkotika tersebut didapat dari MR. X, seseorang yang berada di Lapas di Jawa tengah.
"MR. X dan nomornya selalu ganti," terang Arfin.
Kasus KSB saat ini tengah ditangani BNNP DIY, sementara AP dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancamannya, penjara minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun, dan minimal denda Rp1 miliar atau maksimal Rp10 miliar.
Atau dapat juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya, penjara minimal empat tahun, maksimal 20 tahun dan minimal denda Rp1 miliar atau maksimal Rp10 miliar.