62 Napi di Jateng Dapat Remisi Waisak, Paling Banyak dari Lapas Kembang Kuning Nusakambangan

ilustrasi penjara
Sumber :

Jateng – Sebanyak 62 narapidana yang beragama Buddha di Jawa Tengah mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman. Remisi diberikan dalam rangka memperingati Hari Waisak 2025.

Menyimpan Sejuta Keindahan, Sarif Minta Pantai Cilacap Digarap Optimal

Kapala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan, besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi antara 15 sampai 2 bulan kurungan.

Berdasarkan data, kata dia, napi penghuni Lapas Kembang Kuning Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, menjadi yang terbanyak menerima remisi yang mencapai 15 orang. Hanya saja ia tak merinci para napi tersebut.

Cilacap Targetkan Angka Kemiskinan Turun Sampai 8,15 Persen di 2025-2029

Adapun dilihat dari jenis tindak pidananya, lanjut dia, napi paling banyak menerima remisi Waisak menjalani hukuman perkara narkoba.

"Ada 54 napi kasus narkoba yang menerima remisi, sisanya merupakan napi perkara tindak pidana umum," katanya.

Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Warga Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ia menuturkan remisi merupakan bentuk perhatian negara terhadap proses pemasyarakatan.

"Negara memberikan penghargaan atas komitmen dan perubahan positif napi dalam mengikuti pembinaan," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title