Terjerat Hutang Karena Judi Slot, Ibu Muda di Cilacap Gunakan KTP Para Tetangga Ajukan Kredit
- Polda Jateng
VIVAJateng - Direktorat Reskrimsus Polda Jateng baru-baru ini berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial TDR (24) asal Cilacap karena melakukan tindakan penipuan dan pengajuan kredit topengan hingga merugikan ratusan orang.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa ada dua kasus yang menjerat pelaku ini.
Kasus pertama adalah penipuan dalam jual beli online, sedangkan kasus kedua adalah pengajuan kredit dengan identitas orang lain.
Kasus pertama terjadi pada tanggal 26 Mei 2023, ketika seorang pelapor melaporkan penipuan terkait jual beli produk skincare online.
Pihak kepolisian kemudian melakukan analisis, penyelidikan, dan tindakan lanjut. Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku telah menipu sekitar 30 orang dengan kerugian mencapai Rp 250 juta.
"Kami lakukan upaya hukum dan upaya paksa terhadap pelaku di Cilacap,” kata Dwi di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (7/9/2023). Dikutip dari laman resmi Polda Jateng.
Dalam kasus penipuan online ini, pelaku menggunakan modus dengan cara mengamati pedagang yang menjual barangnya melalui platform Facebook.
Ketika ada komentar yang menunjukkan minat dari calon korban, pelaku langsung menghubungi mereka melalui pesan pribadi dan berpura-pura sebagai penjual.
Pelaku bahkan mengirim foto produk yang sebenarnya bukan miliknya dan menggunakan kartu identitas orang lain.
Setelah berhasil menipu korban, pelaku meminta pembayaran dalam bentuk transfer tetapi tidak pernah mengirimkan barang yang dipesan. Total, sekitar 30 orang menjadi korban dalam kasus ini.
Selain kasus penipuan online, pelaku juga terlibat dalam pengajuan kredit "topengan" dengan menggunakan identitas orang lain.
Menurut Kombes Dwi Subagio, pelaku pernah mengajukan kredit usaha di PNM, sebuah BUMN, pada tahun 2020.
“Untuk kredit topengan, awalnya pelaku pernah ajukan kredit di PNM, ini BUMN, di tahun 2020. Ajukan kredit usaha dan cair. Pelaku ini kemungkinan, dia melakukan upaya kerja sama dengan berbagi pihak kemudian dia kumpulkan KTP dari warga. Kemudian diajukan kredit," terang Dwi.
Modus operandinya yaitu pelaku mengumpulkan KTP dari warga dan mengajukan kredit atas nama mereka.
Korban dari kasus kredit topengan mencapai 196 orang dengan total kerugian mencapai Rp 800 juta. Pelaku meminta para tetangganya untuk mengumpulkan KTP dengan janji akan membantu mengurus kartu Prakerja.
Namun, tanpa sepengetahuan pemilik KTP, pelaku menggunakan dokumen tersebut untuk pengajuan kredit.
Uang kredit yang diterima oleh pelaku tidak pernah diserahkan kepada pemilik KTP, dengan alasan awal bahwa uang tersebut akan digunakan untuk urusan kartu Prakerja.
Hingga saat ini, hanya satu tersangka yang telah ditangkap dalam kasus kredit topengan ini, tetapi pihak berwenang menduga kuat adanya pihak lain yang membantu pelaku, bahkan mungkin dari dalam tempat pengajuan kredit.
Ketika ditangkap, pelaku mengaku bahwa dia mempelajari modus kredit topengan ini dari teman-temannya dan bahkan dari petugas di PNM.
Dia telah terlibat dalam praktik ini sejak tahun 2020. Namun, uang hasil kejahatannya tidak digunakan untuk hal yang baik, melainkan untuk membayar utang karena dia ketagihan judi online. Sehari-harinya, pelaku menjual makanan secara online.
“Uang untuk judi online, slot, untuk bayar utang. Saya sehari-hari jualan makanan, online juga,” ujar ibu muda dua anak itu.
Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 28 ayat (1) dan pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah 6 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar, sesuai dengan peraturan yang berlaku.