Simak Rincian Gaji PNS Golongan I dan II Setelah Naik 8 Persen yang Dibayarkan Maret 2024

Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Sumber :
  • jatengprov.go.id

Nasional, VIVAJatengPemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 pada 26 Januari 2024 lalu yang mengatur tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji ini berlaku untuk semua golongan PNS, termasuk golongan I dan II.

Gaji PNS golongan I dan II yang sudah naik 8 persen akan cair secara penuh pada Maret 2024 mendatang.

Berikut adalah detail gaji PNS golongan I dan II berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS golongan I memiliki empat sub-golongan, yaitu I A, I B, I C, dan I D.

Setiap sub-golongan memiliki rentang gaji yang berbeda-beda sesuai dengan masa kerja dan kualifikasi PNS tersebut.