Simak Rincian Gaji PNS Golongan I dan II Setelah Naik 8 Persen yang Dibayarkan Maret 2024
Senin, 26 Februari 2024 - 16:43 WIB
Sumber :
- jatengprov.go.id
Nasional, VIVAJateng – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 pada 26 Januari 2024 lalu yang mengatur tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji ini berlaku untuk semua golongan PNS, termasuk golongan I dan II.
Gaji PNS golongan I dan II yang sudah naik 8 persen akan cair secara penuh pada Maret 2024 mendatang.
Berikut adalah detail gaji PNS golongan I dan II berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS golongan I memiliki empat sub-golongan, yaitu I A, I B, I C, dan I D.
Setiap sub-golongan memiliki rentang gaji yang berbeda-beda sesuai dengan masa kerja dan kualifikasi PNS tersebut.