Cek di Sini, Besaran UMP, UMK, UMSP, UMSK Jawa Tengah

gambar uang
Sumber :
  • pixabay

Jateng – Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah resmi mengumumkan sejumlah besaran upah minimum tahun 2025, meliputi upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang berlaku di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

img_title Semarak Harlah PKB Jawa Tengah, Ini Rangkaian Acaranya

Keputusan penetapan sejumlah besaran upah minimum Jateng 2025 ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2025.

Selain itu, besaran penetapan ini juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, rekomendasi upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dari bupati/wali kota se-Jawa Tengah, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.

img_title Optimalkan Waduk untuk Menghadapi Ancaman Kekeringan

Adapun kebijakan penetapan sejumlah besaran UMP, UMK, UMSP, UMSK Jawa Tengah ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

Berikut rincian besaran UMP, UMK, UMSP, UMSK Jawa Tengah 2025, mengutip situs Antara News, Kamis (19/12/2024):

img_title Serap Aspirasi di Desa Waru, Anggota DPRD Jateng Soroti Kesetaraan Lapangan Kerja bagi Disabilitas

UMP Jateng 2025

Upah minimum provinsi (UMP) Jateng 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 dari UMP 2024. Penetapan UMP 2025 telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Besaran upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Jawa Tengah 2025 sebesar Rp2.169.349 dari sebelumnya Rp2.036.947 UMP Jateng 2024.

UMK Jateng 2025

Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyampaikan kenaikan UMK 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah masing-masing sebesar 6,5 persen. Rata-rata kenaikan UMK Jateng 2025 Rp148.742. Penetapan UMK Jateng 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024.

Dalam keterangan tertulis, Nana menegaskan UMK itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi.

"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," kata Nana, dikutip Kamis (19/12).

Pada besaran UMK 2025 Jateng tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp3.454.827, dan terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.170.475.

Halaman Selanjutnya
img_title