SK Perpanjangan Kepengurusan Megawati Cs Digugat ke PTUN, PDIP Usut Siapa Dalangnya
- Dok PDIP
Jateng – Empat orang kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), atas pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025.
Keempat kader PDIP itu adalah Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.
Anggota tim advokasi kader partai, Victor W. Nadapdap memastikan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Mengingat, hal tersebut diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan," kata Victor dalam keterangannya pada Minggu, 8 September 2024.
Berdasarkan Keputusan Kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019, telah ditetapkan Keputusan Nomor 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan.
"Sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019-2024," ujarnya.
Karenanya, apabila Kemenkumham mengesahkan SK Nomor M.HH-05.11.02 tahun 2024 yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 17 terkait struktur dan komposisi DPP PDI Perjuangan. Di mana, hal tersebut mengatur masa bakti DPP adalah selama 5 tahun.