Daftar Nama 27 Kader PDIP yang Dipecat, Termasuk Jokowi dan Gibran
Selasa, 17 Desember 2024 - 21:46 WIB
Sumber :
- (Situs PDIP)
Jateng – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mencatat 27 kader yang dipecat terkait dengan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam keterangan yang dikutip dari Antara News, Selasa (17/12/2024), sebanyak 27 nama tersebut terdiri atas Effendi Muara Sakti Simbolon hingga Joko Widodo.
Adapun secara terperinci, terdapat 17 kader yang dipecat lantaran melanggar etik partai karena maju Pilkada 2024 dari partai lain.
Berikut ini daftar 17 kader yang dipecat lantaran melanggar etik partai karena maju Pilkada 2024 dari partai lain:
- Lalu Budi Suryata (asal daerah Nusa Tenggara Barat/NTB)
- Putu Agus Suradnyana (Bali)
- Putu Alit Yandinata (Bali)
- Muhammad Alfian Mawardi (Kalimantan Tengah)
- Hugua (Sulawesi Tenggara)
- Elisa Kambu (Papua Barat Daya)
- John Wempi Wetipo
- Willem Wandik (Papua Tengah)
- Suprapto (Sorong, Papua Barat Daya)
- Gunawan H.S. (Malang, Jawa Timur)
- Heriyus (Murung Raya, Kalimantan Tengah)
- Ery Suandi (Karimun, Kepulauan Riau)
- Fajarius Laia (Nias Selatan, Sumatera Utara)
- Mada Marlince Rumaikewi (Mamberamo Raya, Papua)
- Feri Leasiwal (Pulau Morotai, Maluku Utara)
- Lusiany Inggilina Damar (Halmahera Barat, Maluku Utara)
- Dorthea Gohea (Nias Selatan, Sumatera Utara)
Selain itu, ada tujuh kader yang dipecat karena telah melanggar etik partai lantaran tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, yakni:
- Weski Omega Simanungkalit
- Arimitara Halawa
- Camelia Neneng Susanty Sinurat
- Sihol Marudut Siregar (Tapanuli Tengah, Sumatera Utara)
- Hilarius Duha
- Yustina Repi (Nias Selatan, Sumatera Utara)
- Effendi Muara Sakti Simbolon (DKI Jakarta)
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Joko Widodo (Surakarta, Jawa Tengah) dipecat partai berlambang banteng moncong putih tersebut karena dinilai menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral etika kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai serta dikategorikan sebagai pelanggaran berat.