KPK Periksa Tiga Pimpinan DPRD Kota Semarang

Ilustrasi Gedung KPK
Sumber :
  • ist

KPK sebelumnya sudah menetapkan 4 tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. KPK memastikan dalam mengusut kasus ini tidak ada unsur politisasi.

"Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana, seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi, dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Kamis, 18 Juli 2024.

Asep menegaskan bahwa kecukupan alat bukti menjadi tolak ukur lembaga antirasuah mengusut dugaan kasus korupsi. Maka itu, Asep menyebut tidak ada faktor lainnya terlebih faktor politis.

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah Kota Semarang. Kegiatan penggeledahan berlangsung sejak Rabu 17 Juli 2024.

Penggeledahan menyasar pada ruang kerja di Balai Kota Semarang. Bahkan, penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. 

Sementara untuk kasusnya, ada tiga perkara dalam dugaan kasus korupsi di kota Semarang, Jawa Tengah yang tengah diusut KPK. Tiga perkara itu yakn pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi. (viva)