Ferdy Sambo Terbukti Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana, Dihukum Mati

Sidang Vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • viva

"Menuntut agar majelis hakim memvonis Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," ujar JPU saat membacakan tuntutan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis Ferdy Sambo dengan tuntutan berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP bersama-sama dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 bersama-sama dengan Pasal 33 dan Pasal 55 KUHP.

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf terhadap Brigadir Yosua.

Semua terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP bersama-sama dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka semua terancam hukuman maksimal, baik mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.