Kuasa Hukum Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sumber :
  • Liputan6.com

VIVAJateng - Mahkamah Agung (MA) membatalkan sanksi terhadap keempat tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yaitu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, bersama dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kalapas Salemba Bantah Pernyataan Alvin Lim yang Sebut Sambo Tak Ada di Lapas

Kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak, menganggap bahwa ada upaya politik yang mempengaruhi keputusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus Ferdy Sambo dan rekan-rekannya.

Ferdy Sambo, yang sebelumnya dihukum mati, saat ini menjalani masa tahanan seumur hidup.

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Tak Ada Lagi Remisi!

Sementara Putri Candrawathi yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, kini menghadapi masa tahanan selama 10 tahun.

Lalu Ricky Rizal, yang semula dihukum 8 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, juga mengalami perubahan dalam vonis hukumannya.

Anak Pertama Ferdy Sambo dan Putri, Trisha Eungelica Dampingi Adiknya Brata Lulus Taruna Nusantara

"Kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya," terang Kamaruddin saat dihubungi wartawan, dikutip dari VIVA Rabu, 9 Agustus 2023.

"Tapi sangat kecewa juga kita, karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title