Tak Yakin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Mahfud MD: Saya Menduga Dia akan Meninggal di Penjara

Mahfud MD tak yakin Ferdy Sambo Dihukum Mati
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Kemenko Polhukam

 

VIVAJateng, Nasional - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah divonis hukuman mati.

Putusan itu dibacakan oleh Wahyu Imam Santoso selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Menanggapi vonis suami Putri Chandrawati itu, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) menyakini jika Ferdy Sambo tidak akan mendapatkan hukuman mati tersebut.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam sebuah acara Kick Andy pada Senin 20 Februari 2023 seperti yang kami kutip dari VIVA.

Dalam acara itu ia menjelaskan bahwa setelah Ferdy Sambo menjalani masa hukumannya selama 10 tahun, maka hukum pidana yang baru akan berlaku. Pasalnya, hukum pidana baru akan menjadikan sebuah hukuman mati bisa turun menjadi seumur hidup karena perilaku baiknya.

"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati, karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun nanti hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup," ujar Mahfud.