Ketua Komisi III DPR Himbau Mahfud MD Jangan Menghasut
Jumat, 27 Desember 2024 - 16:26 WIB
Sumber :
- Zulhefi/jateng.viva.co.id
Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta mantan Menkopolhukam, Mahfud MD untuk tidak menghasut bahwa Presiden RI Prabowo Subianto melanggar hukum.
Baca Juga :
Argentina Tertarik Investasi Pertanian di Indonesia, Wamentan Sudaryono Minta 3 Syarat Ini Wajib Dipenuhi
Hal itu disampaikan oleh Habiburokhman di Gedung DPR RI terkait pernyataan Mahfud MD yang mengomentari pidato Presiden RI Prabowo Subianto tentang denda damai terhadap koruptor.
"Jadi Pak Mahfud MD jangan menghasut bahwa Presiden RI Prabowo Subianto mengajarkan untuk melanggar hukum dan sebagainnya," kata Habib, Jumat, 27 Desember 2024.
Baca Juga :
Membanggakan! Serapan Beras Bulog April Capai 1,3 Juta Ton, Kalahkan Serapan Tahunan 7 Tahun Terakhir
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, Kepolisian, Kejaksaan Agung dan KPK sudah bisa menterjemahkan pernyataan Prabowo Subianto sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya
"Pernyataan umum seorang pemimpin perintahan atau kepala negara, tidak bisa dijawab dengan hal ikhwal prosedural ala Mahfud MD," kata Habib menambahkan.