Kementan Tegaskan Alokasi Pupuk dalam e-RDKK Tidak Bisa Diperjualbelikan

Ilustrasi pupuk bersubsidi
Sumber :
  • Kementan

JatengKementerian Pertanian (Kementan) menegaskan Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi tidak bisa diperjualbelikan. e-RDKK merupakan sistem yang tepat untuk meminimalisir penyelewengan.

Hal ini sekaligus menepis terkait dugaan sulitnya warga masyarakat Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur mendapatkan pupuk bersubsidi di kios terdekat. Dimana sebelumnya Kepala Desa, Maimun mengatakan terjadi jual beli e-RDKK di wilayahnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah menjelaskan, e-RDKK adalah perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk menghimpun dan menetapkan data RDKK Pupuk Bersubsidi.

"Dalam e-RDKK petani sendiri mengusulkan kebutuhan pupuknya dan melalui sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Sehingga tidak dapat digunakan oleh orang lain," ujar Andi.

Andi mengatakan, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk.

"Pemberian pupuk bersubsidi harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya. Ini agar tidak bisa diselewengkan apalagi diperjualbelikan," tegas Andi.

Dia menambahkan, distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui e-RDKK," jelasnya.