PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Apa Saja yang Berubah?
- Info Publik
2. Kuota Penerimaan Murid Baru SD dan SMA
Adapun sistem penerimaan murid baru tingkat SD tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya, yakni jalur domisili (70%), jalur afirmasi (15%), jalur mutasi (5%), dan jalur prestasi (10%).
"Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," kata Abdul Mu'ti
Sedangkan sistem penerimaan murid baru tingkat SMK akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi.
Untuk besaran kuota tingkat SMA diusulkan perubahan, yakni jalur domisili (30%), jalur afirmasi (30%), jalur prestasi (30%) dan jalur mutasi (5%).
3. Libatkan Sekolah Swasta
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengaku turut melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2025 ini.