Anggota Komisi V DPR RI: Revisi UU LLAJ Untuk Kepastian Hukum Bagi Transportasi Online

Anggota Komisi V DPR RI, Yanuar Arif Wibowo
Sumber :
  • Zulhefi/jateng.viva.co.id

Jakarta - Komisi V DPR RI sedang menggodok revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Revisi UU LLAJ untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi transportasi online, baik roda dua maupun roda empat. 

Menurut Anggota Komisi V DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, saat ini kepentingan dan kepastian hukum bagi transportasi online seperti ojek online atau driver online tidak diatur dalam UU 22/2009 tentang LLAJ, termasuk sistem kemitraan dan potongan tarif.

 

"Sejak ojek online (ojol) hadir, terjadi dinamika yang panjang, bahkan sampai konflik fisik di lapangan. Kini, banyak yang menjadikannya sebagai mata pencaharian utama, bukan sekadar pekerjaan sampingan. Pemerintah harus cepat merespons perkembangan ini dengan regulasi yang adil," kata Yanuar saat diskusi pada Forum Legislasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

 

Dikatakan oleh anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah VIII itu, ketimpangan hubungan antara aplikator dan driver yang disebut sebagai 'kemitraan', tetapi dalam praktiknya lebih menyerupai hubungan kerja tanpa perlindungan. Salah satu isu utama adalah potongan tarif yang melebihi aturan, di mana seharusnya hanya 20% (15% untuk aplikator dan 5% untuk kesejahteraan driver), tetapi kenyataannya mencapai 25%.