Hasil Sidang Banding Sambo Cs: Semua Kandas, Vonis Tak Berubah!
- detik
Jateng – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 12 April 2023.
Putusan itu diambil oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Adapun keempat terdakwa itu antara lain, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka berempat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sambo telah divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara. Dengan ditolaknya memori banding keempat terdakwa oleh PT DKI Jakarta, maka hukuman pidana tetap atau tak berubah sebagaimana vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso mengatakan vonis mati yang dijatuhkan kepada Sambo sebagai hukuman yang wajar. Ia juga menegaskan hukuman mati masih berlaku di Indonesia.
Selain itu, Singgih juga menyebut hukuman mati diberikan sebagai salah satu shock therapy atau efek jera bagi Ferdy Sambo.
"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga berpendapat bahwa selain secara normatif masih diatur pidana mati, hukuman pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera dan secara psikologis juga membawa dampak dalam penegakan hukum di Indonesia," katanya.
Terdakwa Ricky Rizal sementara itu berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai mengetahui putusan banding yang ditetapkan PT DKI Jakarta.
Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan upaya kasasi ini dilakukan lantaran pihaknya tidak terima dengan putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Iya insyaallah Ricky Rizal akan kasasi. (Kami) tidak menerima putusan ini," kata Erman kepada wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Dikatakan Erman, putusan PT DKI Jakarta untuk menguatkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini didasarkan oleh asumsi saja dan mengabaikan fakta serta bukti persidangan.