Sidang Haris Azhar-Fatia, Luhut Jengkel Disebut 'Lord' dan Penjahat

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • instagram @luhut.pandjaitan

Pernyataan itu diantaranya menyebut Luhut sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group hingga disebut sebagai penjahat.

Haris dan Fatia didakwa berdasarkan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan terhadap keempat pasal tersebut berlaku bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.