Pengusaha Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah: Mahkamah Agung Putuskan Bayar Rp 400 Miliar

Jusuf Hamka tagih hutang Pemerintah
Sumber :
  • YouTube Denny Sumargo

Jakarta, VIVAJateng - Masalah utang yang belum dibayarkan oleh Pemerintah kepada pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, tengah menjadi sorotan publik.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), Pemerintah diwajibkan membayar utang sebesar Rp 400 miliar kepada perusahaan Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang belum diselesaikan sejak tahun 1998.

Jusuf Hamka, dalam wawancara dengan VIVA Bisnis pada Rabu, 7 Juni 2023, mengungkapkan kronologi awal permasalahan ini.

Pada tahun 1998, ia memiliki deposito yang disimpan di Bank Yakin Makmur (YAMA). Saat itu, seiring dengan kesulitan likuiditas yang dihadapi perbankan dan kebangkrutan yang terjadi, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diberikan untuk memberikan dukungan kepada sektor perbankan.

Jusuf menyebut bahwa deposito yang dimilikinya, yang dijamin oleh Pemerintah, tidak dibayarkan oleh Citra Marga (CMNP) karena ada afiliasi dengan Bank YAMA.

Pada tahun 2012, Jusuf menggugat Pemerintah ke pengadilan, dan dalam proses tersebut, CMNP berhasil memenangkan kasus tersebut.

Putusan pengadilan tersebut diikuti dengan keputusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Pemerintah untuk membayar utang sebesar Rp 400 miliar kepada CMNP.