Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen, Sembako hingga Transportasi Umum Tetap Bebas Pajak
- Kemenkeu
Jateng – Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang menetapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen khusus untuk barang-barang mewah.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 dan 3 dalam beleid tersebut, barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen meliputi kendaraan bermotor dan barang non-kendaraan bermotor yang sebelumnya telah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sementara itu, barang dan jasa di luar kategori mewah dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11 persen, yang dihitung melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.
Nilai lain ini dihitung sebagai 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.
Sebagai ilustrasi, untuk pembelian barang seharga Rp50 juta: Nilai lain = (11/12) x Rp50 juta = Rp45,83 juta. PPN 12 persen = 12 persen x Rp45,83 juta = Rp5,5 juta.
Hasil tersebut sama dengan tarif PPN 11 persen sebelumnya, yaitu 11 persen x Rp50 juta = Rp5,5 juta.
PMK 131/2024 juga mengatur masa transisi penerapan tarif PPN barang mewah. Selama periode 1–31 Januari 2025, tarif PPN tetap 11 persen dengan DPP nilai lain.