Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Tak Ada Lagi Remisi!

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Menkopolhukam Mahfud MD

VIVAJateng, Nasional - Tidak ada cara lagi untuk Ferdy Sambo agar mendapatkan keringanan hukuman lagi setelah dirinya lolos dari jeratan hukuman mati.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD hal itu sudah mentok alias final atau berkekuatan hukum tetap.

"Seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ungkap Mahfud di UII Yogyakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Dikutip dari VIVA.

"Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun (remisi). Kalau seumur hidup dan hukuman mati tidak ada," tambahnya.

Mahfud menegaskan, vonis hukuman seumur hidup Ferdy Sambo tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima pemotongan masa tahanan melalui remisi.

Hal itu dikatakan Mahfud sesuai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dimana narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup tidak berhak atas pengurangan masa tahanan melalui remisi.

Selain itu Mahfud juga menjelaskan, pemberian remisi dilakukan berdasarkan persentase lamanya masa tahanan, seperti contohnya setelah 10 atau 20 tahun masa tahanan.

Namun, untuk narapidana dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati, tidak ada perhitungan persentase atau angka yang diterapkan.

Guru besar bidang hukum tata negara ini menjelaskan, pengurangan masa hukuman seumur hidup seperti Ferdy Sambo ini hanya bisa dilakukan melalui grasi dari Presiden.

"Kalau grasi diminta, orang itu harus mengakui kesalahannya," terang eks Ketua MK ini.

Selain Ferdy Sambo, permohonan kasasi yang diajukan Putri Candrawathi juga diterima oleh majelis hakim agung dengan pengurangan hukuman menjadi 10 tahun. Demikian pula, hukuman Ricky Rizal dipangkas menjadi 8 tahun, sementara Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di viva.co.id dengan judul "Dibui Seumur Hidup, Mahfud MD Peringatkan Ferdy Sambo Jangan Otak-atik Aturan Remisi"