Terungkap! Di Hotel Ini Ada Pesta Seks, 4 Tersangka Diamankan, 2 Diantaranya Pasutri
- VIVA/Zendy Pradana
"JF ini dia yang memasarkan, dia yang mencari orang-orang dengan harapan ikut dalam kegiatan yang dimaksud," terangnya.
Kasat Reskrim Bintoro menegaskan bahwa pasutri GA dan YM sengaja ikut dalam pesta seks ini, karena merasa tidak puas dengan hubungan hanya dengan pasangan mereka sendiri.
Yang membuat kasus ini semakin menarik adalah adanya pernyataan bahwa GA merasa hanya bisa mencapai kebahagiaan dan kepuasan melalui aktivitas tersebut, dan merasa tidak bahagia atau puas jika hanya berhubungan dengan istrinya sendiri.
"Pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati. Kalau tidak melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya dia nggak merasa bahagia," ungkap Bintoro.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal termasuk Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.