Enam Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus Semarang Ditangkap, Begini Pengakuannya
- Antara
Kemudian karena kelompoknya sudah berkurang orang, gangster Witchsel019 mengejarnya. Dirinya kemudian memberanikan untuk memberikan perlawanan. Hanya saja, pada saat itu situasi kocar kacir dan kebetulan korban sedang berkendara di belakang rombongan Witchsel019.
Ia pun mengira korban adalah lawannya dan ia langsung melakukan penyerangan kepada korban dan temannya. Dirinya mengakui yang pertama kali membacok korban. Kemudian dia saat itu langsung mengejar kelompok Witchsel019.
"Saya memberanikan diri melawan putar arah tapi mau ketabrak sama korban. Korban jatuh saya tetap melanjut mengejar Witchsel019. Tapi ternyata Rizky sama Bagas mbacoki korban," imbuhnya.
Pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Adapun pelaku lain dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam.
Menurut Kapolres, mahasiswa Udinus Semarang itu diduga menjadi korban salah sasaran dari dua kelompok gangster yang akan tawuran.
Dari berbagai pengungkapan kasus tawuran antargangster yang diungkap kepolisian, ia menyebut hal tersebut sebagai kenakalan remaja yang menjurus pada kriminalitas.
Oleh karena itu, Kapolrestabes memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam tawuran tersebut akan ditindak tegas.