Geger Mahasiswi Lahiran di Toilet Rest Area Pemalang, Bayinya Langsung Dibunuh

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo merilis kasus penemuan bayi
Sumber :
  • HO Polres Pemalang

"Setelah dilakukan pemeriksaan medis di rumah sakit, didapatkan keterangan bahwa tersangka baru saja melakukan persalinan," ungkap Kapolres

Sementara dari hasil autopsi jasad bayi yang ditemukan, ditemukan sejumlah luka pada tubuh bayi akibat benturan benda tumpul, serta bekapan dan cekikan yang mengakibatkan korban mati lemas.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 (3) junto 76C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Atau pasal 341 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.