Pengantin Baru di Brebes Ditangkap Usai Kegep COD Tembakau Sintetis, Bulan Madu Ambyar
Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:39 WIB
Sumber :
- Ist
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.