Ini yang Dilakukan Pemkot Salatiga dalam Memberantas Rokok Ilegal

sosialisasi pemberantasan rokok ilegal
Sumber :
  • Humas Pemprov Jateng

Jateng – Pemerintah Kota Salatiga terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Salah satu caranya dengan rutin menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai kepada Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Kegiatan yang dilaksanakan atas kerja sama dengan Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang itu menghadirkan sejumlah perusahaan jasa titipan terkemuka, seperti Gojek, Grab, Shopee, Osaga, Wara-Wiri, dan berbagai platform logistik lainnya.

Tujuannya guna memperkuat jangkauan pengawasan, sekaligus memutus rantai distribusi rokok ilegal yang kerap memanfaatkan jalur pengiriman cepat.

Wali Kota Salatiga, melalui Staf Ahli, Suryana Adi Setiawan, menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi cukai di kalangan pelaku usaha logistik.

“Sosialisasi ini sangat penting dalam rangka meningkatkan pemahaman para pelaku usaha, khususnya perusahaan jasa titipan, mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Mulai dari barang kena cukai, mekanisme distribusi, hingga potensi pelanggaran dan sanksi hukumnya,” ujarnya seperti dilansir dari situs resmi Pemprov Jateng, Jumat (23/5/2025).

Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha PJT, untuk aktif mendukung pengawasan terhadap barang-barang ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai. Kolaborasi yang erat antara PJT, pemerintah daerah, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diharapkan dapat menjadikan Salatiga sebagai kota percontohan, dalam ketertiban peredaran barang kena cukai.

Mereka juga meminta Kerjasama dari masyarakat Salatiga untuk melaporkan bila menemukan rokok yang tidak ada pita cukainya. “Misalkan, nanti di lapangan menemukan kejanggalan atau menemukan secara langsung rokok illegal, bisa segera melaporkan kepada kami,” kata perwakilan Bea Cukai Semarang, Rohmad Bukhori.